Kominfo Gerak Cepat Tanggapi Surat Menkes Terkait Pemblokiran Iklan Rokok di Internet

Siaran Pers No. 112/HM/KOMINFO/06/2019

Kamis, 13 Juni 2019

Tentang

Kominfo Gerak Cepat Tanggapi Surat Menkes Terkait Pemblokiran Iklan Rokok di Internet

Sehubungan dengan adanya permintaan Kementerian Kesehatan RI kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk lakukan pemblokiran iklan rokok internet, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 

  1. Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kementerian Kominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB. 
  2. Segera setelah menerima surat dimaksud, Menteri Kominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet.
  3. Tim AIS Kementerian Kominfo langsung melakukan “crawling” dan ditemu kenali sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang “promosi rokok yang memperagakan wujud rokok” (contoh dibawah) 
  4. Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platformplatform di atas.
  5. Menkominfo Rudiantara juga sudah menelpon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya. Karena regulator (Kemenkes) yang bisa meng-interpretasi-kan legislasi/regulasi dengan lebih baik.

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id