Tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 53 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah yang mana tidak mengalami perubahan pada peraturan yang terakhir yaitu Peraturan Gubernur Riau Nomor 24 Tahun 2024.