Siaran Pers No. 89/HM/KOMINFO/07/2020
Senin, 27 Juli 2020
Tentang
Penyelenggara Telekomunikasi yang Mendapat Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2019
Dalam rangka pelaksanaan Program Kerja Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika serta intensifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, bersama ini kami sampaikan hal- hal sebagai berikut:
- Sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi menyatakan bahwa setiap penyelenggara jasa dan/atau jaringan telekomunikasi wajib membayar BHP Telekomunikasi.
- Merujuk Pasal 2 Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 3 tahun 2020 tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran, jatuh tempo pembayaran BHP Telekomunikasi khusus untuk tahun buku 2019 yang jatuh tempo pada 30 April 2020 dan belum dilakukan pembayaran, dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2020.
- Berdasarkan data penerimaan BHP Telekomunikasi, terdapat 19 penyelenggara telekomunikasi yang belum melaksanakan pembayaran kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2019. (daftar penyelenggara terlampir)
- Mengingat telah diterbitkannya Surat Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Peneftiban a.n. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika tertanggal 2 Maret 2020 perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2019, Surat Pit. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Nomor: B-996/DJPPl.6/Pl.05.05/05/2020 tanggal 12 Mei 2020 perihal jatuh tempo pembayaran BHP Telekomunikasi tahun buku 2019, Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal I Juli 2020 perihal Surat Teguran Pertama Kewajiban Pembayaran BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2019, Surat Pit. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 13 Juli 2020 perihal Surat Teguran Kedua Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2019 dan Surat Pit. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 23 Juli 2020 perihal Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2019.
- Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikanPenyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud maka akan dikenakan sanksi administratif berupa Teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dan Pencabutan Izin Penyelenggaraan
- Apabila penyelenggara tersebut sudah melakukan pembayaran BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2019, maka bukti pembayaran mohon dapat segera dikirimkan melalui website: https://ditdal.kominfo.qo.id dan surat teguran ketiga kewajiban pembayaran tersebut dapat diabaikan.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016, penyelenggara telekomunikasi wajib menyampaikan dokumen terkait BHP Telekomunikasi paling lambat satu minggu setelah jatuh tempo pembayaran. Apabila kewajiban penyampaian dokumen dimaksud tidak dipenuhi maka akan dikenakan sanksi administratif berupa Teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dan Pencabutan Izin Penyelenggaraan.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id