Penyelenggara Telekomunikasi yang Telah Mendapat Surat Teguran Ketiga Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung Terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2018

Siaran Pers No. 94/HM/KOMINFO/08/2020

Jumat, 14 Agustus 2020

Tentang

Penyelenggara Telekomunikasi yang Telah Mendapat Surat Teguran Ketiga Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung Terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2018 

Merujuk  Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi Dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahaan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun  2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi Dan Kontribusi Kewajiban Pelayanaan Universal/Universal Service Obligationmenyatakan bahwa Penyelenggara Telekomunikasi yang telah membayar BHP Telekomunikasi wajib menyampaikan dokumen dalam waktu paling lambat 1 (satu) minggu setelah jatuh tempo pembayaran.

Merujuk  Pasal 2 Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 3 tahun 2020 tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran, jatuh tempo pembayaran BHP Telekomunikasi khusus untuk tahun buku 2019 yang jatuh tempo pada 30 April 2020 dan belum dilakukan pembayaran, dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2020

Berdasarkan data penerimaan PNBP BHP Telekomunikasi dari 533 penyelenggara telekomunikasi, masih terdapat 34 penyelenggara yang belum melaksanakan penyampaian laporan keuangan dan dokumen pendukung terkait kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2019.

Sehubungan dengan hal tersebut dan mengingat telah diterbitkan Surat Kasubdit Pencegahan dan Penertiban tanggal 2 Maret 2020 perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2019, Surat Plt Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Nomor: B-996/DJPPI.6/PI.05.05/05/2020 tanggal 12 Mei 2020 perihal jatuh tempo pembayaran BHP Telekomunikasi tahun buku 2019, Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tanggal 13 Juli 2020 perihal Surat Teguran Pertama Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2019, Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tanggal 23 Juli 2020 perihal Surat Teguran Kedua Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung Terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2019 dan Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 5 Agustus 2020 perihal Surat Teguran Ketiga Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung Terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2019.

Adapun dokumen yang dimaksud, antara lain:

a.   Laporan Keuangan (unaudited) serta Surat Pernyataan tidak diaudit (bermaterai)

b.   Laporan auditor independen (audited)

c.   Chart of Account (Daftar Akun)

d.   General Ledger (buku besar) terkait pendapatan perusahaan

e.   Trial Balance (neraca percobaan/neraca saldo) dan/atau Working Profit and Loss (WPL)

f.    Bukti transfer pembayaran BHP Telekomunikasi 

Dokumen dimaksud dapat disampaikan melalui Website : https://ditdal.kominfo.go.id  dan apabila penyelenggara sudah melakukan penyampaian laporan keuangan dan dokumen pendukung terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2019, mohon dapat melakukan klarifikasi ke Ahmad Rifai (0878 8550 3106) atau Panji Wisnu (0878 8413 5993) dan surat teguran ketiga penyampaian laporan keuangan dan dokumen pendukung terkait BHP Telekomunikasi tersebut dan publikasi ini dapat diabaikan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligationapabila sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi.

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id