Tanggapan Kominfo terkait Pembubaran Badan Pertimbangan Telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Siaran Pers No. 154/HM/KOMINFO/11/2020
Senin, 30 November 2020
Tentang
Tanggapan Kominfo terkait Pembubaran Badan Pertimbangan Telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia


1. Saat ini Kementerian Kominfo sedang berkoordinasi untuk menindaklanjuti dan melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

2. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, pelaksanaan tugas dan fungsi dari Badan Pertimbangan Telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi (yakni Kementerian Kominfo).

3. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dialihkan ke Kementerian Kominfo.

4. Berdasarkan Pasal 4, pengalihan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/Lembaga terkait. Pengalihan tersebut diselesaikan paling lama satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 ini.

5. Hal-hal yang lebih teknis terkait dengan pembubaran ini sedang dikoordinasikan dan akan diinformasikan kemudian (jika diperlukan).

Dedy Permadi
Juru Bicara Kementerian Kominfo