Siaran Pers No. 31/HM/KOMINFO/02/2021
Senin, 01 Februari 2021
Tentang
Komisi I DPR RI Apresasi Pencapaian 4 Program Strategis Kominfo Tahun 2020
Fokus utama Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2020 adalah memperkuat konektivitas digital dan menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif. Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyebutkan agenda besar tersebut diuraikan dalam empat program strategis. Komisi I DPR RI mengapresiasi pencapaian Kementerian Kominfo itu.
“Komisi I DPR RI mengapresiasi capaian kinerja Kementerian Kominfo Tahun 2020 dan mendorong agar pencapaian kinerja terus ditingkatkan di tahun 2021,” ujar Wakil Ketua Komisi I Bambang Kristiono dalam Rapat Kerja Komisi I dan Kementerian Kominfo di Gedung Nusantara II Kompleks DPR RI Senayan Jakarta, Senin (01/02/2021).
Menurut Wakil Ketua Komisi I apresiasi itu diberikan setelah mendengarkan penjelasan Menteri Kominfo Johnny G. Plate. Dalam rapat kerja itu, Menteri Kominfo memaparkan kinerja empat program strategis Kementerian Kominfo yang meliputi penyediaan infrastruktur teknologi, pengelolaan pos dan Informatika, pemanfaatan teknologi, dan komunikasi publik.
Untuk program penyediaan infrastruktur teknologi, Kementerian Kominfo memperkuat infrastruktur telekomunikasi sekaligus infrastruktur data secara simultan.
“Hal ini dapat kita lihat dari beberapa kegiatan yang dilakukan seperti pembangunan 1,682 unit Base Transceiver Stations (BTS) khususnya di wilayah 3T Indonesia, yang kedua penyediaan 11,817 akses internet di fasilitas publik, ketiga pengadaan lahan Pusat Data Nasional, dan yang keempat pembaharuan sistem pemancar digital TVRI di 34 lokasi untuk mendorong proses Digitalisasi Televisi atau Analog Switch Off (ASO),” jelas Menteri Johnny
Berkaitan dengan digitalisasi siaran televisi, Menteri Kominfo menyatakan hal itu ditandai dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Digitalisasi siaran televisi atau ASO akan berlaku mulai tanggal 2 November Tahun 2022. Sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang tersebut dua tahun sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
“Menjadi kewajiban bagi kita untuk mensukseskan proses digitalisasi TV melalui multiplexing untuk meningkatkan digital dividen Indonesia, dalam hal ini spektrum frekuensi. Mengingat nilai ekonomi yang signifikan terdapat 112 Mhz frekuensi digital deviden, saat ini Kementerian Kominfo sedang dalam tahapan persiapan seleksi,” tutur Menteri Johnny.
Sedangkan untuk program pengelolaan pos dan Informatika, Menteri Kominfo menyatakan sudah berlangsung penambahan spektrum frekuensi radio sebesar 30Mhz untuk memperkuat konektivitas digital nasional.
“Melalui program pemanfaatan teknologi untuk penciptaan ruang digital yang lebih produktif, Kementerian Kominfo melakukan pelatihan terhadap 58 ribu talenta digital, literasi lebih dari 200 ribu penduduk, melakukan proses takedown atau pemblokiran terhadap lebih dari 2 juta konten negatif di dalam ruang digital kita, serta mengembangkan 20 perusahaan startup atau rintisan digital baru,” ujarnya menjelaskan pemanfaatan teknologi.
Payung Hukum
Menurut Menteri Johnny, Kementerian Kominfo bersama dengan DPR RI terus mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Hingga saat ini, pembahasan RUU PDP sendiri sedang berlangsung antara Panitia Kerja (Panja) pemerintah dan Komisi I DPR-RI yang sampai saat ini telah membahas 145 dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Indonesia saat ini sangat membutuhkan RUU PDP khususnya untuk menjadi rujukan bagi berbagai kerjasama internasional. Di Asean sendiri, saya baru saja selesai rapat dengan Menteri Kominfo se-ASEAN bersama mitra-mitra kerjanya diantaranya Tiongkok, India, Amerika Serikat dan International Telecommunication Union (ITU), yang salah satunya membicarakan terkait dengan data pribadi dan pergerakan data lintas batas negara,” jelasnya.
Menteri Kominfo menegaskan guna memastikan perlindungan data pribadi penerima Vaksinasi dan mendukung pelaksanaan program Vaksinasi berjalan lancar dan tepat sasaran, Kementerian Kominfo dan Kementerian Kesehatan telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pada tanggal 12 Januari yang lalu.
“Melalui SKB ini Kementerian Kominfo diberikan kewenangan dan tanggung jawab terhadap tiga hal, yang pertama integrasi aplikasi PeduliLindungi ke dalam Sistem Informasi Satu Data Covid-19 atau SISD Vaksinasi Covid-19. Yang kedua melakukan mirroring data dengan sistem pusat data nasional yang berada di bawah Kementerian Kominfo, dan yang ketiga melakukan pengawasan untuk menjamin pemanfaatan data pribadi yang aman dan handal. Untuk itu, Menteri Kominfo telah menerbitkan beberapa Keputusan Menteri untuk memastikan terjaganya atau terlindunginya data-data masyarakat,” jelasnya.
Untuk menyukseskan program Vaksinasi Nasional Covid-19, Kementerian Kominfo telah mengembangkan aplikasi PeduliLindungi yang saat ini telah digunakan oleh lebih dari 4,7 juta pengguna, dan chat WhatsApp Vaksinasi yang juga telah mengirimkan lebih dari 6 juta pesan ke seluruh pengguna.
Bangun Akses Internet
Kementerian Kominfo membangun jaringan komunikasi akar rumput melalui inisiasi petugas Informasi publik di 500 Kecamatan prioritas meliputi Daerah Tertinggal, Terluar dan Terdepan (3T), “Sepanjang tahun 2020 hingga saat ini, Kementerian Kominfo melakukan upaya penyediaan teknologi guna mendukung upaya bersama percepatan penanganan Covid 19. Hal ini dilakukan melalui pengembangan berbagai platform teknologi termasuk aplikasi PeduliLindungi, serta sistem Satu Data Vaksinasi Covid-19,” jelas Menteri Johnny.
Selain itu, Kementerian Kominfo melakukan penyediaan atau pembangunan akses internet cepat di 3,126 titik fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes). Jumlah tersebut melengkapi total 13,011 fisik fasyankes di Indonesia untuk mempercepat penanganan Covid- 19, termasuk program Vaksinasi sampai pada pemanfaatan atau penerbitan sertifikat vaksinasi secara digital.
“Penggelaran akses internet ini berhasil diselesaikan pada tahun 2020, terhadap fasilitas layanan kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia sedianya jika itu dilakukan secara biasa-biasa saja, maka baru bisa diselesaikan tahun 2027. Namun akibat atau dampak dari pandemi Covid-19, Kominfo melakukan akselerasi penyediaan akses internet terhadap seluruh fasyankes untuk mendukung penanganan Covid-19,” tandas Menteri Kominfo.
Menurut Menteri Johnny dengan selesainya 3,126 fasyankes yang dilengkapi dengan akses internet per tanggal 24 Desember 2020, maka penyelesaian pun maju tujuh tahun dari rencana semula, “Ternyata Indonesia mampu melakukannya dalam waktu satu kuartal atau kuartal keempat tahun 2020,” ujarnya.
Komunikasi Publik
Disamping menyediakan dan mengembangkan teknologi, Menteri Kominfo memaparkan peran nyata dalam komunikasi publik khususnya penanganan Covid-19, sepanjang tahun 2020 Kementerian Kominfo menggerakkan komunikasi publik mengenai kampanye Vaksinasi dalam 9 lini yang beragam.
“Inisiatif ini akan terus diperkuat pada tahun 2021 dengan memanfaatkan jalur-jalur media secara komprehensif dan inovatif, baik di ranah digital maupun non digital,” tandasnya.
Menteri Johnny memaparkan sejak dibubarkannya Departemen Penerangan, tugas komunikasi publik telah dilakukan secara desentralisasi atau oleh sektor masing-masing kementerian dan lembaga, bahkan pemerintah daerah.
“Kementerian Kominfo bertugas untuk melakukan orkestrasi komunikasi publiknya, karenanya selama ini komunikasi publik lebih didominasi secara sektor oleh kementerian dan lembaga, khusus menyangkut covid-19 saat ini terdapat dua jalur komunikasi publik; pertama komunikasi publik yang berkaitan dengan kesehatan dan pandemi itu sendiri, dilakukan oleh Satgas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan, dan kedua berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.
Untuk pemulihan ekonomi nasional, Kementerian Kominfo membantu dan memperkuat melalui komunikasi publik. Hal tersebut tergambar dari keseluruhan potret dan proyeksi pembiayaan terhadap komunikasi publik pemerintah.
“Singkatnya ada dua jalur komunikasi publik, pemulihan ekonomi dan penanganan masalah kesehatan Covid-19 dengan sektor dan tekanan yang berbeda masing-masing,” imbuhnya.
Dalam raker itu, Menteri Kominfo didampingi Sekretaris Jenderal Mira Tayyiba; Inspektur Jenderal Doddy Setiadi; Dirjen SDPPI Ismail; Dirjen PPI Ahmad M Ramli; Dirjen Aptika Semuel A Pangerapan; Kepala Badan Littbang SDM Hary Budiarto dan Direktur Utama BAKTI Anang Latif. Hadir pula Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Hukum Henri Subiakto, Juru Bicara Kementerian Komifo Dedy Permadi dan Staf Khusus Menteri Kominfo Phillip Gobang dan Rosarita Niken Widiastuti.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id