Konsultasi Publik RPM Organisasi Tata Kerja dan Kelas Jabatan di Kementerian Kominfo

Siaran Pers No. 34/HM/KOMINFO/02/2021

Rabu, 03 Februari 2021

Tentang

Konsultasi Publik RPM Organisasi Tata Kerja dan Kelas Jabatan di Kementerian Kominfo

Sehubungan dengan telah dilakukan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika,  Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo membuka konsultasi publik. Hal itu merujuk kepada Pedoman Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Kementerian Kominfo bahwa setiap rancangan peraturan Menteri yang akan ditetapkan dan diundangkan terlebih dahulu harus dilakukan konsultasi publik. 

Dokumen Rancangan Peraturan Menteri Kominfo itu dapat diunduh sebagai berikut:

  1. Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika 
  2. Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perubahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Guna memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan tanggapan untuk penyempurnaan RPM tersebut, konsultasi publik berlangsung sampai dengan tanggal 17 Februari 2021. Tanggapan dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat tu.rowai@kominfo.go.id dan humas@kominfo.go.id.

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id