Siaran Pers No. 35/HM/KOMINFO/02/2021
Kamis, 04 Februari 2021
Tentang
Konsultasi Publik RPM Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kominfo
Sehubungan dengan telah dilakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kominfo, Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo membuka konsultasi publik. Hal itu merujuk kepada Pedoman Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Kementerian Kominfo bahwa setiap rancangan peraturan Menteri yang akan ditetapkan dan diundangkan terlebih dahulu harus dilakukan konsultasi publik.
Dokumen Rancangan Peraturan Menteri Kominfo itu dapat diunduh sebagai berikut:
- Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Kompetensi Teknis Bidang Kominfo
- Lampiran I Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika yang Diperuntukkan bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Lampiran II Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika yang Diperuntukkan bagi Perangkat Daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika Sub Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dan Sub Bidang Aplikasi Informatika
Guna memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan tanggapan untuk penyempurnaan RPM tersebut, konsultasi publik berlangsung sampai dengan tanggal 18 Februari 2021. Tanggapan dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat tu.rowai@kominfo.go.id dan humas@kominfo.go.id.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id