Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Tahun 2021

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (7), ayat (9), ayat (10) dan ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, perlu dilakukan seleksi penyelenggara multipleksing siaran televisi digital terestrial.

Seleksi penyelenggara multipleksing siaran televisi digital terestrial bertujuan untuk menetapkan Lembaga Penyiaran Swasta sebagai penyelenggara multipleksing di 22 provinsi dalam rangka pembangunan infrastruktur multipleksing untuk persiapan penghentian siaran televisi analog.

Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Pedoman Evaluasi Dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Digital Terestrial, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.

Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut diatas, Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial dengan ini mengumumkan:

(1) Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial dinyatakan DIBUKA.
(2) Seleksi dilaksanakan pada objek seleksi yang terdiri dari 22 (dua puluh dua) wilayah layanan yang berada pada 22 (dua puluh dua) provinsi dengan rincian sebagai berikut:

NoProvinsiWilayah LayananCakupan Kabupaten/KotaJumlah Penyelenggara Multipleksingyang dibutuhkan
1Sumatera BaratSumatera Barat-11. Kabupaten Solok
2. Kabupaten
Sijunjung
3. Kabupaten Tanah
Datar
4. Kabupaten Padang
Pariaman
5. Kabupaten Agam
6. Kota Padang
7. Kota Solok
8. Kota Sawahlunto
9. Kota Padang
Panjang
10. Kota Bukittinggi
11. Kota Pariaman
2
2RiauRiau -11. Kabupaten Kampar
2. Kota Pekanbaru
2
3JambiJambi-11. Kabupaten
Batanghari
2. Kabupaten Muaro
Jambi
3. Kota Jambi
4. Kabupaten
Sarolangun
2
4Sumatera SelatanSumatera Selatan-11. Kabupaten Ogan
Komering Ilir
2. Kabupaten
Banyuasin
3. Kabupaten Ogan
Ilir
4. Kota Palembang
2
5BengkuluBengkulu-11. Kabupaten
Bengkulu Tengah
2. Kota Bengkulu
2
6LampungLampung-11. Kabupaten
Lampung Selatan
2. Kabupaten
Lampung Tengah
3. Kabupaten
Lampung Timur
4. Kabupaten
Pesawaran
5. Kabupaten
Pringsewu
6. Kota Bandar
Lampung
7. Kota Metro
3
7Kepulauan Bangka BelitungKepulauan Bangka Belitung-11. Kabupaten Bangka
Tengah
2. Kota Pangkal
Pinang
2
8BaliBali1. Kabupaten
Jembrana
2. Kabupaten Tabanan
3. Kabupaten Badung
4. Kabupaten Gianyar
5. Kabupaten
Klungkung
6. Kabupaten Bangli
7. Kabupaten
Karangasem
8. Kabupaten Buleleng
9. Kota Denpasar
3
9Nusa Tenggara BaratNusa Tenggara Barat-11. Kabupaten Lombok
Barat
2. Kabupaten Lombok
Tengah
3. Kabupaten Lombok
Timur
4. Kota Mataram
2
10Nusa Tenggara TimurNusa Tenggara Timur-11. Kabupaten Kupang
2. Kota Kupang
2
11Kalimantan BaratKalimantan Barat-11. Kabupaten
Mempawah
2. Kabupaten Kubu
Raya
3. Kota Pontianak
2
12Kalimantan TengahKalimantan Tengah-11. Kabupaten Pulang
Pisau
2. Kota Palangkaraya 
2
13Sulawesi UtaraSulawesi Utara-11. Kabupaten
Minahasa
2. Kabupaten
Minahasa Utara
3. Kota Manado
4. Kota Bitung
5. Kota Tomohon
2
14Sulawesi TengahSulawesi Tengah-11. Kabupaten Sigi
2. Kota Palu
2
15Sulawesi SelatanSulawesi Selatan-11. Kabupaten Takalar
2. Kabupaten Gowa
3. Kabupaten Maros
4. Kabupaten
Pangkajene
Kepulauan
5. Kota Makassar
2
16Sulawesi TenggaraSulawesi Tenggara-11. Kabupaten Konawe
2. Kabupaten Konawe
Selatan
3. Kabupaten Konawe
Utara
4. Kabupaten
Kepulauan
5. Kota Kendari
6. Konawe
2
17GorontaloGorontalo-11. Kabupaten
Gorontalo
2. Kabupaten Bone
Bolango
3. Kabupaten
Gorontalo Utara
4. Kota Gorontalo
5. Kabupaten Boalemo
2
18Sulawesi BaratSulawesi Barat-11.Kabupaten Mamuju 1
19MalukuMaluku-1 1. Kabupaten Seram
Bagian Barat
2. Kota Ambon
2
20Maluku UtaraMaluku Utara- 11. Kabupaten
Halmahera Barat
2. Kota Ternate
1
21PapuaPapua-11. Kabupaten
Jayapura
2. Kabupaten Keerom
3. Kota Jayapura
2
22Papua BaratPapua Barat-41. Kabupaten
Manokwari
2. Kabupaten
Manokwari
Selatan
3. Kabupaten
Pegunungan
Arfak
1

(3)  Seleksi hanya dapat diikuti oleh Lembaga Penyiaran Swasta yang memegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) jasa penyiaran televisi yang masih berlaku efektif.

(4)  Ketentuan lebih lanjut terkait dengan Seleksi dimaksud mengacu pada Dokumen Seleksi Lembaga Penyiaran Swasta sebagai penyelenggara multipleksing siaran televisi digital terestrial tahun 2021.

(5)  Dokumen Seleksi berisi penjelasan waktu pelaksanaan, persyaratan, prosedur, formulir dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan Seleksi untuk dipatuhi oleh Peserta Seleksi.

(6)  Pendaftaran sebagai peserta seleksi dan pengunduhan Dokumen Seleksi dapat dilakukan pada:

Hari, tanggal :  Selasa, 9 Maret 2021 – Senin, 5 April 2021

Waktu : Pukul 09.00 – 14.00 WIB

Situs web : https://seleksimux.kominfo.go.id

(7) Pendaftaran sebagai peserta seleksi wajib menyertakan:

  • mendaftar dengan menggunakan nama akun dan alamat email akun Sistem
  • Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3);
  • mengunggah salinan surat kuasa pengambilan Dokumen Seleksi dan perwakilan untuk menghadiri Rapat Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) berkop perusahaan calon peserta Seleksi yang ditandatangani di atas meterai oleh direktur utama atau direktur yang diberikan kewenangan berdasarkan anggaran dasar perusahaan (maksimal 3 orang);
  • mengunggah salinan halaman pertama IPP jasa penyiaran televisi yang masih berlaku efektif;
  • menyampaikan alamat email resmi dan nomor kontak dari perwakilan perusahaan;
  • mengunggah salinan kartu identitas (KTP atau SIM) pihak yang memberikan kuasa dan pihak yang diberikan kuasa; dan
  • melakukan aktivasi akun pendaftaran melalui tautan konfirmasi yang dikirim panitia ke alamat email akun SIMP3. 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2021 

Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial

Unduh pengumuman lengkap di sini

Jadwal dan Tahapan seleksi unduh di sini

sumber : https://www.kominfo.go.id/content/detail/33181/seleksi-penyelenggara-multipleksing-siaran-televisi-digital-terestrial-tahun-2021/0/pengumuman