Siaran Pers No. 195/HM/KOMINFO/06/2021
Kamis, 03 Juni 2021
Tentang
Uji Publik RPM Kominfo Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit TIK
Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka uji publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
RPM tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang akan diuji publik memiliki ruang lingkup sebagai berikut:
1) Bab I tentang Ketentuan Umum, yaitu:
a. Definisi terminologi-terminologi yang digunakan di dalam batang tubuh;
b. Ruang Lingkup Peraturan Menteri.
2) Bab II tentang Pelaksanaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, yaitu:
a. Bagian Kesatu: Audit TIK pada Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. Bagian Kedua: Audit TIK pada Fungsionalitas dan Kinerja Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Bagian Ketiga: Audit TIK pada Aspek Teknologi Informasi dan Komunikasi Lainnya;
d. Bagian Keempat: Pedoman Umum Audit TIK.
3) Bab Ill tentang Pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, yaitu:
a. Lembaga Pelaksana Audit TIK Pemerintah;
b. Lembaga Pelaksana Audit TIK Terakreditasi;
c. Cakupan Pelaksanaan Audit TIK meliputi audit aplikasi SPBE, audit infrastruktur SPBE, dan audit keamanan SPBE;
d. Persayaratan Pendaftaran Lembaga Pelaksana Audit TIK Terakreditasi;
e. Pengaturan terkait Tim Auditor TIK;
f. Sertifikasi Kompetensi di bidang Audit TIK.
4) Bab IV tentang Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, yaitu:
a. Pemantauan dan Evaluasi terhadap Penyelenggaraan Audit TIK dan Tindak lanjut atas hasil Audit TIK;
b. Penyampaian Laporan Periodik Penyelenggaraan Audit TIK oleh Lembaga Pelaksana Audit TIK Pemerintah dan Lembaga Pelaksana Audit TIK Terakreditasi;
c. Proses penyelesaian atas ketidaksesuaian Penyelenggaraan Audit TIK dengan Pedoman Umum Audit TIK;
d. Ketentuan Peralihan dan Penutup.
5) LAMPIRAN l: Pedoman Umum Audit TIK
6) LAMPIRAN II: Format Surat Keterangan Pelaksanaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
7) LAMPIRAN Ill:
a. Format 1 Surat Laporan Periodik Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
b. Format 2 Laporan Periodik Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
8) LAMPIRAN 1\/:
a. Proses Bisnis Audit TIK SPBE di Tingkat Nasional,
b. Proses Bisnis Audit TIK SPBE di Tingkat IPPD,
c. Proses Bisnis Pendaftaran Lembaga Pelaksana Audit TIK,
d. Proses Bisnis Pemantauan dan Evaluasi Audit TIK,
e. Proses Bisnis Pemantauan dan Evaluasi Keberatan Pelaksanaan Audit TIK.
Adapun untuk uji publik akan dibuka mulai dari tanggal 3 Juni 2021 sampai dengan 23 Juni 2021. Apabila terdapat masukan dapat disampaikan melalui email: takel.aptika@kominfo.go.id.
Naskah RPM bisa diunduh di sini.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id