Penerbitan Sertifikat Elektronik pada OPD Provinsi Riau

Dengan menindaklanjuti Peraturan Gubernur Riau Nomor 48 tahun 2019 tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, salah satu Bidang dalam Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik yaitu Bidang Persandian telah berkoordinasi dengan seluruh OPD Provinsi Riau untuk mewujudkan misi Pembangunan Riau yang ke-5 yaitu :

Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Pelayanan Publik yang Prima Berbasis Teknologi Informasi.

Maka pada tanggal 16 – 24 Juni 2021 Bidang Persandian melaksanakan penerbitan elektronik secara gelombang pada OPD yang sudah dijadwalkan khususnya untuk Pejabat Eselon III . Hal ini dilakukan karena kurangnya keterbatasan SDM Bidang Persandian dengan jumlah ASN yang akan diterbitkan dan kondisi Indonesia sedang mengalami Pandemik CoViD-19.

Tujuan dari penerbitan Sertifikat Elektronik tentunya bertujuan untuk memudahkan pejabat menandatangani segala surat-surat umum , segera maupun rahasia dengan cepat dan mudah serta dimanapun berada , tanpa mengesampingkan keamanan isi surat tersebut .