Dilaksanakan pada Tanggal : 21 September 2021
Tempat acara : Aula Dinas Kesehatan Provinsi Riau
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau sebagai walidata mempunyai tugas dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 23 Tahun 2021 pada Pasal 14 Ayat 2 yaitu membantu pembina data atau BPS dalam membina Produsen Data atau OPD-OPD di Provinsi Riau.