Tempat acara : Aula Dinas Pariwisata Provinsi Riau
Tanggal : 27 September 2021
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi Riau, dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Penjelasan umum mengenai Satu Data Indonesia di Provinsi Riau serta maksud diselenggarakannya acara pendampingan metadata sektoral pada Dinas Pariwisata Provinsi Riau.
Maksud :
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau sebagai walidata mempunyai tugas dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 23 Tahun 2021 pada Pasal 14 ayat 2 membantu pembina data atau BPS dalam membina Produsen Data atau OPD-OPD di Provinsi Riau.
Tujuan :
Sesuai papasan dari BPS tentang sektoral SDI mengenai Standarisasi data, Integritas data Pusat dan Daerah.
- Menyusun Metadata sesuai kebutuhan untuk awal terdapat beberapa slemendata yang sudah
disepakati bersama BPS, Bappedalitbang dan Diskominfotik Provinsi Riau. - Mendapatkan pembinaan/ rekomendasi kepada pembina data BPS terkait metadata yang dibutuhkan
Dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 23 Tahun 2021 Diskominfotik sebagai walidata yang mempunyai
tugas :
– Memeriksa kesesuaian data berdasarkan prinsip satu data
– Menyebarluaskan data dan metadata diportal satu data
– Membantu pembina dalam membina produsen data
Penutup:
Tindaklanjut dari hasil pertemuan pendampingan satu data Provinsi Riau pada Dinas Pariwisata
diharapkan adanya keterisian data dan metadata sektoral dari Dinas Pariwisata Provinsi Riau