Pendampingan Metadata Sektoral Satu Data Provinsi Riau Pada Dinas Pariwisata Provinsi Riau

Tempat acara : Aula Dinas Pariwisata Provinsi Riau

Tanggal : 27 September 2021

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi Riau, dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Penjelasan umum mengenai Satu Data Indonesia di Provinsi Riau serta maksud diselenggarakannya acara pendampingan metadata  sektoral pada Dinas Pariwisata Provinsi Riau.


Maksud :
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi  Riau sebagai walidata mempunyai tugas dalam Peraturan Gubernur Riau  Nomor 23 Tahun 2021 pada Pasal 14 ayat 2 membantu pembina data atau BPS dalam membina Produsen Data atau OPD-OPD di Provinsi Riau.


Tujuan :
Sesuai papasan dari BPS tentang sektoral SDI mengenai Standarisasi data, Integritas data Pusat dan Daerah.

  1. Menyusun Metadata sesuai  kebutuhan untuk awal terdapat beberapa slemendata yang sudah
    disepakati bersama BPS, Bappedalitbang dan Diskominfotik Provinsi Riau.
  2. Mendapatkan pembinaan/ rekomendasi kepada pembina data BPS terkait metadata yang dibutuhkan
    Dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 23 Tahun 2021 Diskominfotik sebagai walidata yang mempunyai
    tugas :
    – Memeriksa kesesuaian data berdasarkan prinsip satu data
    – Menyebarluaskan data dan metadata diportal satu data 
    – Membantu pembina dalam membina  produsen data


Penutup:
Tindaklanjut dari hasil pertemuan pendampingan satu data Provinsi Riau pada Dinas Pariwisata
diharapkan adanya keterisian data dan metadata sektoral dari Dinas Pariwisata Provinsi Riau