Pada Tanggal 16 September 2021
Bertempat di Aula Dinas Peternakanan Kesehatan Hewan Provinsi Riau
Pukul : 10.00 WIB – selesai
Rapat dibuka oleh Kepala Subbagian Perencanaan Program
Tujuan dari kegiatan pendampingan tersebut berdasarkan kesepakatan antara BPS, Bappedalitbang dan Diskominfotik yaitu mensinergikan data yang ada di Provinsi Riau yang sesuai dengan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Pergub Riau Nomor 23 Tahun 2021, pentingnya data ,menurut Presiden RI Pak Jokowi, merupakan jenis kekayaan baru bangsa Indonesia yang lebih berharga dari minyak.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau sebagai walidata mempunyai tugas dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 23 Tahun 2021 pada pasal 14 ayat 2 membantu pembina data atau BPS dalam membina Produsen Data atau OPD-OPD di Provinsi Riau.