Pendampingan Metadata Sektoral Satu Data Provinsi Riau Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau

Pada Tanggal : 22 September 2021

Bertempat : Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau

Tujuan dari kegiatan pendampingan tersebut berdasarkan kesepakatan antara BPS, Bappedalitbang dan Diskominfotik yaitu mensinergikan data yang ada di Provinsi Riau sesuai dengan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Pergub Riau Nomor 23 Tahun 2021 terkait pentingnya data yang menurut Presiden RI Pak Jokowi merupakan jenis kekayaan baru Bangsa Indonesia yang bahkan lebih berharga dari minyak.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi Riau, bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, mudah
diakses, dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, integritas, dan berkelanjutan, diperlukan adanya
tata kelola data yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah.