Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau mengajak seluruh stakeholder untuk mendukung Riau Digital. Ia menyampaikan dasar kegiatan FGD Grand Design Riau Digital adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018, tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Hal tersebut disampaikan Kadiskominfotik Riau dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Laporan Akhir Penyusunan Grand Design Riau Digital 2021-2025 Kabupaten Kampar oleh Tim Penyusunan Politeknik Chevron Riau. Bertempat di Meeting Room 1 Hotel Labersa, Kampar, Senin (13/12/2021).
“Setelah kita amati Perpres No. 95 Tahun 2018, banyak hal yang harus kita persiapkan terutama kita mau menuju Riau Digital,” jelas Rahima Erna.
Menurutnya, hal pertama yang sedang disiapkan ialah regulasi yaitu Peraturan Gubernur Riau. Selain itu perlu adanya infrastruktur yang dapat menyatukan semua sistem itu. Meskipun menurutnya masih terdapat perbedaan persepsi diantara Kemendagri RI, Kemenpan RB RI dan sebagainya.
“Selain regulasi grand design, yang perlu dipersiapkan yaitu infrastruktur, SDM, diklat dan sebagainya,” ungkap Kadiskominfotik Riau.
“Namun demikian, mari kita wujudkan Riau Digital di Provinsi Riau, karena alhamdulillah ini sudah memasuki draf final. Nanti Sebelum selesai, kita akan sampaikan ke pimpinan kita Gubernur Riau,” tambahnya.
Kepala Diskominfotik Riau ini mengharapkan semua Dinas Kominfo kabupaten dan kota di Provinsi Riau mendukung Riau Digital dengan menyatukan semua aplikasi, karena menurutnya ini sudah diamanahkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang SPBE.
“Kita mulai saja dengan niat. Insyaallah memang tidak mudah, alokasi anggaran juga besar. Apalagi dalam situasi covid kita rasakan semua stay at home, Work From Home (WFH) dan sebagainya.
“Ini sudah mendesak, internetnya listriknya dan banyak hal. Mari kita bersama-sama berkomitmen,” tambahnya.
Sumber: https://mediacenter.riau.go.id/read/67265/kadiskominfotik-riau-mari-bersama-wujudkan-ri.html