Kadiskominfotik Buka Sosialisasi Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik

Pekanbaru – Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kadiskominfotik) Riau Erisman Yahya membuka kegiatan sosialisasi Implementasi Undang-Undang tentang keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh  Komisi Informasi Provinsi Riau di Hotel Furaya Pekanbaru, Selasa (17/05).

Kegiatan ini diadakan untuk masyarakat, aparatur pemerintah desa, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kabupaten Rokan Hulu, dengan mengangkat tema membudayakan keterbukaan informasi menuju desa mandiri yang transparan berbasis teknologi informasi. 

Dalam sambutannya, Kadiskominfo Erisman mengatakan sejak lahirnya undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menjaminkan hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. 

Ia melanjuti, dengan adanya keterbukaan tersebut akan membuat sistem pemerintahan yang baik.

“Keterbukaan informasi publik menjadikan salah satu hal penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu keterbukaan informasi menjadi suatu partisipasi dalam membangun sistem pemerintahan,” katanya. 

Ia menjelaskan kebutuhan transparan informasi memang harus diterima masyakarat secara terbuka, tetapi tidak semua hal yang bisa disampaikan apalagi yang terkait rahasia negara. 

“Saat ini masyarakat bisa menerima informasi secara transparan dan terbuka. Namun, tidak semua informasi yang bisa disampaikan  secara terbuka terutama yang menyangkut rahasia negara,” jelasnya. 

Kadiskominfo Erisman mengungkapkan, melalui keterbukaan informasi secara transparan yang berbasis teknologi akan mempermudah masyarakat mengetahui pembangunan daerahnya. Maka dengan itu, pemerintah daerah beserta perangkat desa harus bisa memahaminya untuk kemudahan informasi publik. 

“Semoga melalui kegiatan sosialisasi ini nantinya bisa melakukan keterbukaan informasi secara transparan yang berbasis terknologi dimasa mendatang,” harapannya. 

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Indra menyampaikan diadakannya kegiatan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam mendorong terwujudnya keterbukaan informasi di Provinsi Riau untuk seluruh badan publik informasi termasuk kepala desa beserta perangkatnya. 

Ia menjelaskan tujuan diadakan kegiatan ini selain memahami kemudahan informasi yang berbasis teknologi, juga untuk mendengar banyaknya aduan dari perangkat desa karena telah ada oknum-oknum yang mendesak ingin mendapatkan informasi secara ilegal. 

“Ini merupakan komitmen kami dalam mendorong terwujudnya keterbukaan informasi di Riau, tetapi jika ada yang namanya oknum pasti dia tidak baik, kalau dia legal pasti membawa institusi,” tegasnya. 

Sementara itu, Bupati Rokan Hulu H Sukiman berharap perangkat desa bisa memanfaatkan sebaik mungkin kegiatan ini, agar kedepannya bisa mencegah terjadinya kebocoran informasi dan dokumen. 

“Saya berharap jika tidak ada yang mengerti silah dipertanyakan saja, agar kepala-kepala desa bisa memberikan informasi mana yang perlu mana yang tidak, itu semua demi mencegah terjadinya kebocoran informasi dan dokumen rahasia,” tutupnya. 

Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Rokan Hulu H Sukiman, Kepala Diskominfotik Riau Erisman Yahya, Ketua KI Provinsi Riau Zufra Indra, Forkopimda, serta kepala-kepala desa Kabupaten Rokan Hulu.

Sumber: https://mediacenter.riau.go.id/read/70723/kadiskominfotik-buka-sosialisasi-implementasi.html