Jakarta Pusat, Kominfo – Sejak disahkannya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Indonesia memulai momentum dalam era keterbukaan informasi publik. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong menyatakan keterbukaan informasi turut mempercepat penanganan pandemi Covid-19.
“Presiden Jokowi mengatakan bahwa keterbukaan informasi turut mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Namun Presiden Jokowi juga mengingatkan bahwa ini juga dapat menjadi tantangan yang harus dikelola dengan bijak,” ujarnya dalam sambutan Pada Forum Tematik Bakohumas Dewan Perwakilan Rakyat, yang diselenggarakan secara hibrida dari Jakarta Pusat, Rabu (08/06/2022).
Dirjen IKP Kementerian Kominfo menyatakan keterbukaan informasi publik ini sangat penting untuk menjamin Hak Asasi Manusia (natural right). Menurut Dirjen Usman Kansong yang menjadi Ketua Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah, keterbukaan informasi publik sangat penting karena sejalan dengan Universal Declaration of Human Right (DUHAM) Tahun 1948 pada pasal 19 yang berbunyi “setiap orang berhak atas mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hak ini termasuk meliputi kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan cara apapun juga dan dengan tidak memandang batas-batas”.
“Transparansi dan akuntabilitas merupakan dua prinsip utama dalam keterbukaan akses informasi publik,” tandasnya.
Dirjen IKP Kementerian Kominfo menyontohkan negara-negara lain yang telah menerapkan dan memanfaatkan teknologi dalam akses informasi kepada publik. Bahkan, Dirjen Usman Kansong mengapresiasi DPR RI yang telah memanfaatkan berbagai platform dalam mendiseminasikan informasi publik di lembaga tersebut.
“Seperti Sistem Informasi Legislasi (Sileg), Sistem Penyaluran Delegasi Masyarakat (Silugas) yang merupakan saluran aspirasi digital yang menyambungkan masyarakat dengan Anggota DPR; Sistem Informasi Arsip (Siar), Partisipasi Masyarakat dalam Perancangan Undang-Undang (Simas PUU), dan berbagai media parlemen yang dimiliki,” tuturnya.
Dirjen IKP Kementerian Kominfo menyatakan predikat DPR sebagai Badan Publik Informatif yang diberikan Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 menjadi ganjaran yang pantas atas upaya yang dilakukan oleh DPR.
“Namun upaya tersebut jangan membuat kita lantas berpuas diri karena tuntutan masyarakat akan transparansi tidak akan berhenti sampai di sini. Isu ini merupakan prasyarat yang dibutuhkan untuk mencapai parlemen yang efektif, akuntabel, dan representatif,” tegasnya.
Apalagi menurut Dirjen Usman Kansing, salah satu isu yang didengungkan saat unjuk rasa UU Cipta Kerja ditetapkan adalah kurangnya informasi yang dipublikasikan dalam perjalanan penetapan UU tersebut.
“Humas kita pun sibuk memberikan klarifikasi dan meng-counter hoaks yang membuat suasana makin panas. Hal ini menjadi sinyal untuk evaluasi kinerja kehumasan pemerintah, tidak hanya DPR, tetapi juga secara umum,” tuturnya.
Oleh karena itu, Dirjen IKP Kementerian Kominfo mendorong Humas DPR atau instansi yang terkait senantiasa menyiapkan data atau informasi di website, seperti rekam jejak Undang-Undang dalam fitur “prolegnas-longlist” di website DPR. “Pada saat bersamaan publikasi ke masyarakat harus optimal,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Dirjen IKP Kementerian Kominfo menngingatkan agar Humas pemerintah ataupun lembaga yakni menghasilkan kebijakan untuk mengatur masyarakat.
“Fungsi humas tidak hanya “berbicara” atau mendiseminasikan informasi, namun juga mendengarkan sehingga tercipta interaksi dengan publiknya,” ungkapnya.
Hadir dalam kesempaten tersebut, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, Wakil Ketua Bidang Koordinator Politik Hukum dan Keamanan DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus, dengan narasumber, Anggota DPR RI Fraksi PDIP dan Anggota OPI, Johan Budi, Indonesia Parliamentary Centre (IPC), Ahmad Hanafi, Westminster Foundation for Democracy dan International Association for Public Participation, Para Pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR beserta seluruh jajaran.