PEKANBARU – Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika meminta setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar dapat mendaftar ke PSE Kominfo.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Ekonomi Digital Ditjen Aptika, I Nyoman Adhiarna saat memberikan sambutan pada kegiatan diskusi panel kesiapan implementasi Rekam Medis Elektronik (RME), di Hotel The Premiere Pekanbaru, Kamis (3/8/2023).
Permintaan tersebut, sejalan dengan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 (PSTE) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE.
“Ini kita lakukan sebagai langkah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat melalui komunikasi, audit, dan kerja sama bersama-sama dengan PSE,” ungkap I Nyoman Adhiarna.
“Kami juga menghimbau PSE lingkup pemerintah (publik) maupun swasta (privat) untuk dapat memastikan data pribadi, khususnya data kesehatan, yang ada di dalam sistem dapat terlindungi,” imbaunya.
Sebagaimana diketahui bersama, Presiden RI telah memberikan amanat kepada Kemenkominfo yang sebagai regulator, fasilitator, dan akselerator, untuk terus mendorong percepatan transformasi digital khususnya dalam empat aspek yaitu infrastruktur digital, pemerintahan digital, masyarakat digital dan ekonomi digital. Empat hal ini merupakan 4 pilar transformasi digital.
Selain itu, pihaknya berharap, melalui kegiatan diskusi panel ini dapat meningkatkan serta mengembangkan pemahaman para peserta sehingga rumah sakit di Provinsi Riau kdepannya siap dalam mengimplementasikan teknologi RME.
“Kami berharap, dengan adanya transformasi digital di Rumah sakit di daerah dapat berdampak pada peningkatan kualitas layanan kesehatan serta kemudahan akses layanan kesehatan,” harap I Nyoman Adhiarna.
“Mari terus berkolaborasi untuk memajukan Indonesia melalui pemanfaatan teknologi digital,” ajaknya.