PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan sinkronisasi kebijakan kesejahteraan rakyat bidang komunikasi, informatika, statistik, persandian dan perhubungan di Hotel Jatra Pekanbaru, Kamis (7/9/2023). Rakor dibuka oleh Gubernur Riau Syamsuar yang diwakili oleh Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy.
Dikatakan Masrul Kasmy, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 9 ayat 1 dijelaskan, bahwa urusan pemerintahan diklasifikasikan ke dalam tiga kategori yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan klien dan urusan pemerintahan umum.
“Urusan pemerintah konkuren terdiri dari pemerintahan wajib dan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib terbagi dalam dua kategori yaitu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar,” kata Masrul Kasmy.
Ia menjelaskan, urusan wajib non pelayanan dasar terdiri dari 18 urusan diantaranya Bidang Komunikasi, Informatika, Statistik, Persandian dan Perhubungan.
“Sejalan dengan visi dan misi pada RPJMD Provinsi Riau tahun 2019-2024 yaitu misi ke 3 dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif, mandiri dan berdaya saing,” jelasnya.
“Pada misi ke 5 yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi. Berkaitan dalam bidang Komunikasi, Informatika, Statistik, Persandian dan Perhubungan, Pemprov Riau sudah berupaya sedemikian rupa untuk meningkatkan pelayanan publik yang maksimal berbasis IT,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, dalam urusan kesejahteraan rakyat, bidang Komunikasi, Informatika, Statistik, Persandian dan Perhubungan ini juga pihak terkait merasa hal ini perlu disiapkan bersama-sama dalam mengambil berbagai langkah koordinator.
“Kita siapkan bersama-sama agar timbul persamaan perselisihan mengenai arah kebijakan pemerintah, serta dalam menyelaraskan dan mensinergikan pelaksanaan kegiatan sebagai implementasi kebijakan Pemda dapat terlaksana melalui bidang Komunikasi, Informatika, Statistik, Persandian dan Perhubungan ini,” tandasnya.
Sementara itu, Sub Koordinator Bagian Non Pelayanan Dasar 3 Kesra Provinsi Riau Ardianti melaporkan rakor ini dilaksanakan untuk mensinkronisasikan tugas antara pemerintah daerah dan kabupaten kota.
“Karenakan peserta kita dari kabupaten kota, cuma memang yang kita undang itu bersangkutan atau berkaitan dengan tusi (Bidang komunikasi, informatika, statistik, persandian dan perhubungan) kita,” kata Ardianti.
“Selain itu, kita juga ingin mengidentifikasikan permasalahan, solusi dan kebijakan apa yang akan diambil untuk urusan pelayanan dasar ini,” ujarnya.
Pihaknya berharap, rakor ini dapat menghasilkan suatu kebijakan yang bisa memberikan solusi terhadap beberapa kenapa yang dihadapi oleh Pemprov Riau dan kabupaten kota.
Turut hadir pada Rakor tersebut, Kepala Bagian Bina Mental Kesra Riau Sofwan Muhajir, Kepala BPS Riau yang diwakili oleh Emilia Dharmayanti dan Diskominfo kabupaten kota, Dishub kabupaten kota serta tamu undangan lainnya.
Sumber: https://mediacenter.riau.go.id/read/80752/rakor-kebijakan-kesra-bidang-diskominfotiksan.html