PEKANBARU – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Zufra Irwan menyambut baik inovasi aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digagas oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau. Pengembangan aplikasi PPID tersebut merupakan upaya Diskominfotik Riau dalam meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik di Provinsi Riau.
“Integrasi, sinkronisasi data dan informasi di PPID harus tertata kelola dengan aplikasi seperti ini. Revolusi teknologi informasi akhir-akhir ini mengharuskan kita terlebih yang berada di bidang komunikasi dan informasi perlu melakukan invoasi. Dan inovasi ini sesuai dengan semangat pemerintah RI yang selalu mengampanyekan Indonesia satu data,” ucapnya saat menghadiri launching aplikasi PPID di Kantor Diskominfotik Provinsi Riau, Selasa (5/12).
Terlebih lagi, sebutnya, akhir-akhir ini berita hoax muncul karena kesalahan badan publik. Hal itu, karena lambatnya badan publik merespon sebuah informasi yang bisa dipertanggungjawabkan secara berkualitas.
“Sehingga dapat menyebabkan pergesekan antar kelompok masyarakat karena informasi yang keluar tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Kemudian, Zufra sampaikan apresiasinya atas inovasi yang diluncurkan. Dari pengamatannya, belum ada provinsi di Indonesia yang memiliki aplikasi PPID seperti PPID milik Diskominfo Riau ini.
“KI Riau sudah berkeliling ke KI dibeberapa daerah namun belum ada yang memiliki inovasi seperti yang digagas oleh Diskominfotik Riau. Bahkan Jawa Barat yang ditetapkan sebagai provinsi dengan keterbukaan informasi terbaik di Indonesia belum memiliki aplikasi ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan, informasi yang tersedia setiap saat dan informasi yang berkala menjadi perintah undang-undang. Selain itu, kata dia, terdapat Permendagri yang mengaturnya.
Maka, jika informasi itu tidak di update oleh badan publik, masyarakat dapat langsung menggugatnya tanpa mengajukan permohonan informasi. Maka dari itu, dengan hadirnya pengembangan aplikasi ini, hendaknya dapat menekan seminim-minimnya sengketa informasi di Provinsi Riau.
“Informasi berkala merupakan perintah undang-undang yang setidaknya setiap 6 bulan di update. Dengan adanya aplikasi ini, mudah-mudahan sinkronisasi data dan informasi dari seluruh badan publik ke PPID utama dapat terintegrasi dengan baik. Kemudian, DIP yang seharusnya dapat di akses oleh masyarakat terdapat di PPID utama,” terangnya.
“Selamat buat PPID utama Pemprov Riau, mudah-mudahan tata kelola informasi dan data yang dikelola oleh PPID utama ini, walaupun secara nasional hari ini sudah baik, kami berharap kualitasnya dapat ditingkatkan. Artinya, integrasi dengan badan publik bisa lebih baik,” tandasnya.
Sumber: https://mediacenter.riau.go.id/read/82692/ketua-ki-riau-apresiasi-aplikasi-ppid-diskomi.html