Dalam Rangka Melaksanakan Peraturan Gubernur No. 23 tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi Riau dan Keputusan Gubernur Riau No. kpts. 375/V/2025 Tentang Penetapan Penyelenggara Satu Data Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau sebagai Pembina Data serta Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau sebagai koordinator Forum serta Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau berperan sebagai Walidata Statistik.
Dalam Kegiatan Pelasanaan Go Dinas di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau dihadiri ibu Desi Riawati. S.Sos Kabid Bidang Statistik Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau. Acara ini Bertempat Aula Lt. 3 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dilaksanakan Pada Tanggal 17 November 2025.
